URnews

Wajib Pajak, Ada Pemutihan Pajak Daerah di Jatim Mulai Hari Ini Loh!

Nivita Saldyni, Selasa, 1 September 2020 10.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wajib Pajak, Ada Pemutihan Pajak Daerah di Jatim Mulai Hari Ini Loh!
Image: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Urbanasia punya kabar gembira untuk kamu di Jawa Timur, nih. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemutihan yang juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya ini berlaku mulai hari ini, Selasa (1/9/2020) sampai dengan 28 November 2020 mendatang.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya, Pemprov Jatim diketahui telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Kemudian pada 12 Juni - 31 Agustus 2020 Pemprov Jatim memberikan stimulus pajak berupa diskon corona sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk kendaraan roda empat.

Untuk itu, ia pun berharap stimulus ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Dengan berbagai stimulus yang diberikannya, Khofifah mengaku antusiasme masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak cukup tinggi.

"Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," kata Khofifah.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," imbuhnya.

1598930422-poster-pajak.JPGSumber: Pengumuman Pemutihan Pajak Daerah Jatim 2020. (Humas Pemprov Jatim)

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan bahwa stimulus ini berhasil menarik antusiasme masyarakat wajib pajak.

Sebab berdasarkan data yang dimilikinya, selama diskon corona diberikan telah ada 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut. Hasilnya, terdapat Rp 1,33 triliun pendapatan yang diterima dari transaksi tersebut.

"Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait