URnews

Wali Kota Pontianak Akan Ganti Ukulele Pengamen yang Dirusak Satpol PP

Nivita Saldyni, Selasa, 8 Juni 2021 10.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wali Kota Pontianak Akan Ganti Ukulele Pengamen yang Dirusak Satpol PP
Image: Klarifikasi Satpol PP Pontianak (Instagram/polpp.ptk)

Pontianak - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono akhirnya buka suara terkait video viral Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak yang merusak ukulele pengamen. Ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memberikan sanksi untuk anggota Satpol PP yang melakukan perusakan ukulele milik pengamen itu.

"Menyikapi viralnya berita pengrusakan ukulele oleh oknum Satpol PP Kota Pontianak, saya sebagai Wali Kota Pontianak mengucapkan permohonan maaf dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut," kata Edi di Pontianak, Senin (7/6/2021) lalu.

Ia pun mengaku turut prihatin dan berjanji akan mengganti alat musik yang rusak itu. 

"Sebagai pecinta musik, saya turut prihatin dengan kejadian ini. Oleh sebab itu, saya akan mengganti alat musik tersebut dan akan mengundang para pengamen Kota Pontianak untuk kita bersama-sama menjadi lebih baik dan lebih maju lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, video seorang anggota Satpol PP Pontianak yang merusak ukulele milik pengamen viral di media sosial. Video yang awalnya diposting oleh akun Instagram resmi Satpol PP Pontianak itu kini telah dihapus.

Namun tak lama kemudian, akun tersebut memberikan klarifikasi. Dengan disertai foto sebagai bukti, Satpol PP Pontianak mengaku pemusnahan ukulele bukan tanpa alasan. Begini bunyi klarifikasi lengkap dari Satpol PP Pontianak:

Berita yang beredar Satpol PP Kota Pontianak merusak Ukulele pengamen yang terjaring. Berita ini tidak benar, yang benar adalah Satpolpp Kota Pontianak memusnahkan 5 (lima) buah ukulele yang sudah 2 (dua) tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya. 

Berdasarkan berita acara pemushanan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021 Satpol PP Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada disimpang jalan/traffic light yang menggagu ketertiban umum. Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak.

Terhadap ukulele yang masih ada di Satpol PP jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen dipersimpangan jalan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait