URedu

Jadwal dan Mekanisme Lengkap PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi

Anisa Kurniasih, Jumat, 26 Juni 2020 16.54 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadwal dan Mekanisme Lengkap PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi
Image: Ilustrasi pelajar. (ANTARA)

Jakarta - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur zonasi jenjang SD, SMP dan SMA  sudah dimulai hari ini, Kamis (25/6/2020).

Nah, bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, sudah bisa melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.

 "Hallo #sahabatdisdik, tanggal 25 - 27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA. Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 yaa," dikutip akun Twitter @PPDBDKI1.

PPDB jalur zonasi adalah pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, serta telah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Bagi yang akan mendaftar, Urbanasia bakal kasih tahu nih jadwal dan mekanisme untuk PPDB  DKI Jakarta jalur zonasi SD, SMP, SMA. Di antaranya:

1. Jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Jadwal SD:

Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi dilaksanakan pada 25 - 26 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB) dan 27 Juni 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB).
Pengumuman: 27 Juni 2020 (Pukul 17.00 WIB).
Lapor Diri: 29 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB) dan 30 Juni 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).

Jadwal SMP dan SMA:

Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi dilaksanakan pada 25 - 26 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB) dan 27 Juni 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB).
Pengumuman: 27 Juni 2020 (Pukul 17.00 WIB).
Lapor Diri: 29 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 30 Juni 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).

2. Syarat Dokumen PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Syarat Jenjang SD:

1. Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp 6 ribu.

Syarat Jenjang SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A.
5. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan.
6. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
7. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp 6 ribu.

Syarat Jenjang SMA:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B terakhir.
5. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan.
6. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
7. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp 6 ribu.

3. Alur Pendafataran

Bagi calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini alur pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:

1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id .
2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik tombol 'Pilih Sekolah'.
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak 'Bukti Pendaftaran'.
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu 'Seleksi' pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.

4. Tahapan Lapor Diri Setelah Diterima

Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri. Tahapan lapor diri secara daring caranya adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password.
3. Melakukan klik tombol 'Lapor Diri'.
4. Mencetak tanda bukti lapor diri.
5. Perhatikan jadwal lapor diri masing-masing jenjang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait