URnews

Wali Murid Lapor Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, Dispendik Surabaya Lakukan Evaluasi

Nivita Saldyni, Jumat, 3 September 2021 17.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wali Murid Lapor Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, Dispendik Surabaya Lakukan Evaluasi
Image: Supomo, Kepala Dispendik Kota Surabaya. Sumber: Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya - Sejumlah wali murid di Kota Surabaya melaporkan adanya dugaan praktik pungutan seragam kepada siswa di SMPN 15 dan SMPN 54. Laporan itu disampaikan kepada Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Kamis (2/9/2021) lalu.

Salah satu wali murid yang mengajukan laporan mengungkapkan bahwa ada kewajiban siswa membeli seragam di sekolah pada tahun ajaran baru. Tak tanggung-tanggung, siswa diminta membayar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta untuk keperluan seragam dan lainnya.

Para wali murid tersebut pun mengaku keberatan dengan adanya kewajiban itu. Terlebih, mereka yang mengadu termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para wali murid yang menyampaikan keluhan tersebut. Selain itu, Dispendik Kota Surabaya juga sudah menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk melakukan evaluasi.

"Alhamdulillah sudah kami datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kami tutup penjualan seragam-seragam itu. Jadi kami larang mereka menjual (seragam). Nanti kami akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya dimana," kata Supomo di Surabaya, Jumat (3/9/2021).

Supomo mengatakan selama ini siswa memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Ia pun mengaku penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara karena timbul permasalahan. Namun ternyata di lapangan masih ada sekolah yang menjual seragam melalui koperasi sekolah.

"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kami tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kami evaluasi, hasilnya nanti kami laporkan kepada Pak Wali Kota," jelasnya.

Nah untuk orang tua dari MBR, Supomo mengimbau agar tak perlu khawatir terkait seragam anak-anak mereka. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah untuk siswa dari MBR.

Ia pun kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," kata Supomo.

"(Siswa) bisa gunakan baju yang sudah ada atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait