URnews

Walikota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Dicopot, Ini Alasannya!

Anisa Kurniasih, Minggu, 29 November 2020 10.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Walikota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Dicopot, Ini Alasannya!
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (@aniesbaswedan/Instagram)

Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan instruksi terkait potensi kerumunan di Jakarta. 

Pencopotan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya  lewat keterangan resmi, Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut yang iberikan pada Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.

“Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah,” tambahnya.

Menurut Sri, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. 

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

“Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tutup Sri.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait