Warga Jakarta Kini Bisa Divaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya!

Jakarta – Kabar bahagia untuk Urbanreaders di DKI Jakarta. Pasalnya kini vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai diberikan kepada masyarakat umum di Ibu Kota.
Namun vaksin asal Amerika Serikat ini tak bisa didapatkan sembarang orang. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinkes DKI Jakarta bernomor 8658/-1/772.1 tentang Vaksinasi COVID-19 Pfizer yang telah diteken oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti pada hari ini, Senin (23/8/2021). Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan Dinkes DKI Jakarta untuk vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Pfizer.
1. Berusia di atas 18 tahun,
2. Belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 maupun dosis 2,
3. Hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan menunjukkan surat domisili, dan
4. Jika memiliki komorbid, maka harus disertai dengan surat rekomendasi dari dokter.
Nah, itu dia guys sejumlah syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 jenis Pfizer. Adapun sasaran pemberian vaksin Pfizer ini di antaranya adalah ibu hamil, ibu menyusui, warga dengan autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.
Hingga saat ini telah ada 10 fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melayani penyuntikan vaksin Pfizer. Fasilitas kesehatan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, berikut daftar lengkapnya:
1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
2. RSIA Family, Jakarta Utara
3. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
4. RS Prikasih, Jakarta Selatan
5. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
6. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
7. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
9. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
10. Baran PPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan