Warga Lampung Diimbau Gelar Natal Daring dan Nggak Rayakan Tahun Baru

Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Hal ini dikarenakan masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut," keterangan tertulis dalam SE tersebut.
Selain itu, untuk pelaksanaan Natal 2020, umat Nasrani melaksanakan ibadah secara daring yang sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Sedangkan untuk kegiatan operasional usaha dan pariwisata yang diperbolehkan dibuka, harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan kebiasaan baru yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
"Masing-masing pemerintah daerah, TNI, Polri yang tergabung dalam Satgas COVID-19 untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan, apabila terdapat ada yang melanggar, maka akan menindak tegas atau pemberian sanksi," tutupnya.