URnews

WHO Kritik Kebijakan Vaksin Berbayar di Indonesia

Deandra Salsabila, Jumat, 16 Juli 2021 14.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
WHO Kritik Kebijakan Vaksin Berbayar di Indonesia
Image: World Health Organization (WHO)

Jakarta - Akhir-akhir ini, kebijakan vaksin berbayar di Indonesia sedang hangat diperbicarakan. World Health Organization (WHO) pun turut berpendapat mengenai kebijakan ini.

Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Ann Lindstrand, mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu yang berbayar di Indonesia. Menurutnya, kebijakan vaksin berbayar di tengah pandemi dapat menimbulkan masalah etika. Lindstrand juga mengatakan jika setiap orang memiliki hak yang sama terhadap akses vaksin COVID-19.

"Penting bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap vaksin dan pembayaran apa pun dapat menimbulkan masalah etika dan akses, khususnya selama pandemi. Di saat bersama, kita membutuhkan cakupan dan jumlah vaksin bisa menjangkau semua pihak yang paling rentan," ucap Lindstrand dikutip melalui situs resmi WHO, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga : Kasus COVID-19 Melonjak, WHO Sarankan Indonesia untuk Lockdown

Penerapan vaksin berbayar tersebut dianggap tidak memiliki alasan yang kuat. Hal ini disebabkan banyak negara yang mendapat jatah dosis vaksin COVID-19 melalui mekanisme kerja sama multilateral COVAX Facility yang berada di bawah WHO.

Pengiriman vaksin ke negara-negara COVAX memang membutuhkan biaya transportasi, logistik, dan lainnya. Namun, Lindstrand mengatakan jika dana tersebut sudah ditanggung melalui bank pembangunan multilateral, Bank Dunia, dan lembaga internasional lainnya.

Baca Juga : WHO Tetapkan Status COVID-19 Indonesia A1 High Risk, Kemenkes: Hoax!

"Ada pasokan vaksin dari COVAX melalui kolaborasi UNICEF, WHO, dan lain-lain, tentunya mereka memiliki akses vaksin yang gratis hingga 20 persen dari populasi yang didanai para penyandang kerja sama COVAX. Jadi sama sekali tidak dipungut pembayaran dalam pelaksanaannya," lanjut Lindstrand.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mempunyai rencana untuk membuka jalur vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19..

Vaksin berbayar tersebut memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia. Pemerintah pun memberikan harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait