URnews

WHO Tetapkan Status COVID-19 Indonesia A1 High Risk, Kemenkes: Hoax!

Itha Prabandhani, Minggu, 27 Juni 2021 13.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
WHO Tetapkan Status COVID-19 Indonesia A1 High Risk, Kemenkes: Hoax!
Image: Ilustrasi COVID-19. (Freepik/inkoly)

Jakarta - Baru-baru ini, sebuah pesan beredar luas di sebuah aplikasi perpesanan yang menyebut Indonesia sudah masuk kategori A1 high risk dalam status penyebaran COVID-19

"BERITA TERBARU!

Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut," demikian bunyi pesan yang sempat menghebohkan warga tersebut.

Terkait dengan informasi yang beredar luas di masyarakat, pihak Kementerian Kesehatan telah memberi klarifikasi dan memastikan bahwa pesan tersebut adalah kabar bohong alias hoax.

“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” tegas Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, Minggu (27/6/2021).

Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa kondisi pandemi di seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut, mengenai pelarangan masuknya warga negara asing, Nadia menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan masing-masing negara.

“Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara, sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” ujar Nadia.

Nah, karena itu kamu mesti hati-hati saat menerima pesan berantai di media sosial, guys. Cek dulu kebenarannya melalui sumber resmi yang dapat dipercaya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait