URnews

Kasus COVID-19 Melonjak, WHO Sarankan Indonesia untuk Lockdown

Itha Prabandhani, Minggu, 27 Juni 2021 13.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus COVID-19 Melonjak, WHO Sarankan Indonesia untuk Lockdown
Image: Ilustrasi COVID-19. (Pixabay/geralt)

Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan laporan terkait kondisi COVID-19 di Indonesia. Mempertimbangkan tingginya lonjakan kasus dalam 3 minggu terakhir, WHO menyarankan pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan pembatasan kegiatan secara ketat atau lockdown.

Dalam laporannya, WHO menyoroti tingginya kasus di sejumlah tempat di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten. WHO menekankan perlu segera dilakukan tindakan di wilayah-wilayah tersebut, mengingat Bed Occupancy Rate atau tingkat hunian di rumah sakit sudah sangat tinggi.

Untuk itu, WHO memberikan tujuh poin usulan untuk membantu menangani kondisi pandemi COVID-19 Indonesia. Salah satu poin yang diusulkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan atau lockdown.

“Implementation of PHSM throughout the country, even as vaccines are being introduced, is crucial. PHSM works even in the context of variants of concern (VOCs) as demonstrated in India and other countries that are facing a surge of cases. When there are signs of a surge of cases, and considering that some VOCs have much higher transmissibility, timely adjustments of PHSM is very important, including the use of stringent measures (such as movement restrictions/lockdowns) as quickly as possible.”

Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, usulan tersebut berarti:

"Implementasi PHSM di seluruh negeri, bahkan saat vaksin sedang berjalan, sangat penting. PHSM bekerja bahkan dalam konteks mencegah varian of concern (VOC) seperti dilakukan di India dan negara-negara lain yang menghadapi lonjakan kasus. Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian PHSM yang tepat waktu sangat penting, termasuk penerapan tindakan tegas (seperti pembatasan kegiatan atau karantina wilayah) secepat mungkin."

PHSM yang dimaksud di laporan WHO tersebut merujuk pada definisi public health and social measures atau kesehatan masyarakat dan tindakan sosial. Di Indonesia, kebijakan ini diterapkan sebagai PSBB atau PPKM Mikro.

Dalam laporan tersebut, WHO juga mencatat bahwa per 23 Juni 2021, Indonesia melaporkan 2.033.421 (15.308 baru) kasus terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 55.594 (303 baru) kematian dan 1.817.303 kasus sembuh dari 510 kabupaten di 34 provinsi.

Selain itu, WHO juga melihat bahwa di sebagian besar provinsi di wilayah Jawa terjadi peningkatan jumlah kasus dan kematian. Jumlah kasus yang dilaporkan mingguan dan jumlah kematian di DKI Jakarta meningkat dua kali lipat setiap minggunya, dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Sementara itu, terkait varian Delta yang disebut sebagai varian terkuat COVID-19, WHO juga menyoroti adanya peningkatan konfirmasi varian tersebut yang harus menjadi perhatian.

Dilaporkan pada 13 Juni 2021, varian yang memiliki tingkat penularan sangat tinggi tersebut telah ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Mayoritas kasus yang dilaporkan adalah Jawa Tengah sebanyak 80 kasus, DKI Jakarta 57 kasus, dan Jawa Timur 10 kasus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait