URnews

11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Pakai Rompi Merah Tahanan Kejagung

Ardha Franstiya, Kamis, 6 Oktober 2022 08.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Pakai Rompi Merah Tahanan Kejagung
Image: istimewa

Jakarta - Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka serta barang bukti dalam pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu ditampilkan Kejagung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.

Diketahui, untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima tersangka di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), dan Kombes Pol Agus Nurpatria (AN).

1665019203-tersangka-pembunuhan-brigadir-j.jpgSeluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (PMJ News/Dok Kejagung)

1665019271-kejagung-tersangka-brigadir-j.jpgSeluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (PMJ News/Dok Kejagung)

Selanjutnya AKBP Arif Rahman Arifin (RA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW). Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," ujar Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait