URtech

151 Pinjol Ilegal Diblokir Kominfo

Afid Ahman, Rabu, 13 Oktober 2021 08.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
151 Pinjol Ilegal Diblokir Kominfo
Image: Ilustrasi pinjaman online. (Freepik by Ijeab)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 151 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending) dan 4 entitas tanpa izin. 

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan Fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini.Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi,” ujar Tongan.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” imbuhnya.

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan langkah sebagai berikut!

- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelasnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait