2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas

Jakarta – Dua polisi terdakwa penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan perbuatan Fikri dan Yusmin telah melakukan tindakan pidana pembunuhan dan penganiayaan, sebagaimana dakwaan primer. Namun, karena penembakan dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa hakim memberikan vonis bebas kepada keduanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua saat membacakan vonis.
Dengan adanya hal tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua polisi terdakwa dari segala tuntutan yang sebelumnya diberikan. Lalu, barang bukti pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (22/2/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin karena terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan yang diberikan.
Jaksa menuntut kedua polisi tersebut melalui Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.
Kedua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa akibat tindakan penembakan yang dilakukan kepada empat anggota FPI setelah pengejaran di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kala itu, para anggota FPI sedang mengawal pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab.