URnews

Pleidoi Rizieq Shihab: Minta Bebas dan Kenang 6 Laskar FPI

Anisa Kurniasih, Kamis, 20 Mei 2021 20.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pleidoi Rizieq Shihab: Minta Bebas dan Kenang 6 Laskar FPI
Image: Suasana sidang Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (tangkapan layar YouTube PN Jaktim)

Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab hari ini menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) atas kasus  pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah kerumunan.

Dalam pembacaan pleidoi tersebut, Rizieq meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membebaskan dirinya dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," kata mantan pentolan FPI itu saat membacakan pleidoinya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum Rizieq selama 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung. Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.

Jaksa menilai, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 66 tahun 2018. Namun Rizieq dalam pledoinya menilai kalau dakwaan tersebut tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan.

Ia menyebut, tak satupun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara itu, Rizieq Shihab juga sempat mengusap air mata. Momen bersedih itu terjadi ketika Rizieq mengingat enam laskar FPI yang tewas saat menjalankan tugas pengawalan.

Saat itu, ia menjelaskan, dirinya dan keluarga memilih jalan pada malam hari agar terhindar dari kemacetan. Ternyata mobil asing yang selama ini berada di depan komplek perumahan Mutiara Sentul membuntuti rombongan keluarga. Secara mengejutkan di tol Karawang rombongan dicegah hingga keluar tol Karawang Timur.

“Saya dan keluarga selamat, tetapi 6 pengawal kami diculik dan akhirnya masuk ke tol Karawang dan dibawa ke KM 50. Selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dan dibunuh secara kejam,” ujar Rizieq saat membacakan pledoi.

Rizieq juga mendoakan 6 laskar FPI yang meninggal dapat diterima disisi Sang Pencipta dan mendoakan agar pihak yang terlibat dalam pembunuhan 6 laksar FPI mendapat hukuman setimpal dari Sang Pencipta.

“Tragisnya gelar siaran pers yang mengintai dan membunuh anggota laskar FPI adalah anggota Polda Metro Jaya,” ujar Rizieq.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait