URnews

Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU KIA Sah Jadi Inisiatif DPR

Nivita Saldyni, Kamis, 30 Juni 2022 19.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU KIA Sah Jadi Inisiatif DPR
Image: Suasana Sidang Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (30/6/2022). (YouTube DPR RI)

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) resmi jadi RUU inisiatif DPR. Hal itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat itu, sembilan fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan DPR. Setelah kesembilan fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menanyakan kesepakatan sidang dewan.

"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh para anggota dan perwakilan fraksi yang hadir. Tanpa keraguan, mereka dengan kompak menjawab 'setuju' untuk RUU KIA jadi RUU inisiatif DPR.

Dengan disahkannya RUU KIA jadi RUU inisiatif DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan hal ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan kembang secara baik menjadi SDM yang unggul. Terlebih menurutnya RUU ini punya peran penting dalam pencegahan stunting yang masih jadi PR di Tanah Air.

“Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ungkap Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Belum lagi RUU ini juga mengusulkan adanya cuti 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru melahirkan. Hal ini menurutnya mampu mendukung terselenggaranya kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain itu RUU KIA juga memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum, salah satunya aturan soal fasilitas umum dan perkantoran wajib menyediakan daycare untuk pegawainya.

Sementara soal pro dan kontra usulan cuti melahirkan bagi dan cuti ayah, Puan memastikan RUU ini tak akan bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada. Ia pun percaya masalah tersebut bisa dicari solusinya bersama-sama.

“Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” pungkas Puan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait