URnews

Banyak Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Aturannya Begitu

Putri Rahma, Jumat, 9 September 2022 15.10 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banyak Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Aturannya Begitu
Image: Ratu Atut Chosiyah (Foto: AntaraNews)

Jakarta – Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi yang menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menanggapi adanya hal tersebut dan mengatakan bahwa pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu,” ujar Yasonna saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (9/9/2022).

Yasonna juga menjelaskan bahwa dalam PP/99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judical review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sehingga pemerintah pun harus mengikuti putusan dari JR dan MA.

“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah di-review. Ada juga keputusan MK yang mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judical review lah PP 99,” jelasnya.

Mahkamah Agung pun mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga Kementerian Hukum dan HAM pun menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 Tahun 2012.

“Nah maka dari itu kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judical review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan keputusan JR terhadap UU yang ada,” sambungnya.

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 ini diawali dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut pun membuka pintu lebar bagi Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal “Pengetatan remisi” remisi PP 99 yang bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA ini pun menjadi suatu syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2014, dan dasar pemberian hak bersyarat terhadap narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM juga telah menjelaskan alasan narapidana koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat, Ditjen PAS menyebut bahwa 23 napi tersebut telah memenuhi ketentuan.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan non diskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Pembebasan narapidana korupsi dari lembaga pemasyarakatan yang dilakukan pada 6-7 September 2022 ini pun dikabarkan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait