4 Fakta di Balik Sindikat Pinjol Ilegal Cengkareng, Pemilik Diduga WNA

Jakarta - Sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini, polisi mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Namun, polisi juga masih memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pemilik perusahaan pinjol itu.
Untuk tahu kronologis dan perkembangan kasusnya, berikut Urbanasia bagikan empat fakta di balik pengungkapan sindikat pinjol ilegal di Cengkareng yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/10/2021).
Berawal dari Penggerebekan Sindikat Pinjol Ilegal
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) lalu. Saat itu, tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu polisi sempat mengamankan 56 karyawan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 57 unit perangkat komputer CPU, 56 ponsel, dua unit laptop, dan satu perangkat CCTV.
"Dari 56 orang yang kami amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (19/10/2021).
Keenam tersangka itu adalah IK selaku penagih (collection desk), JS selaku leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai 'leader', dan MSA sebagai 'reporting'. Mereka diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika peminjam tak melunasi pinjamannya.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua, Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka pun telah ditahan sejak 14 Oktober 2021 lalu.
Jalankan 17 Aplikasi Pinjol Ilegal
Sumber: Penggerebekan sindikat pinjol ilegal oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Berdasarkan laporan Antara, sindikat pinjol di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng itu mengoperasikan 17 aplikasi. Parahnya, semua aplikasi itu tak terdaftar alias ilegal.
"Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).
Hal itu terungkap dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10/2021) lalu. Hingga kini, pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan itu pun masih terus dilakukan.
Pemilik Sindikat Pinjol Ilegal Cengkareng Diduga WNA
Meski telah menahan enam orang tersangka, polisi ternyata masih memburu pemilik pinjol ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya menduga bahwa pemilik pinjol ilegal itu adalah Warga Negara Asing (WNA).
Dugaan itu muncul dari bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan. Dalam percakapan itu, polisi menemukan adanya pesan berbahasa asing dan ada penerjemah juga di dalamnya.
"Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada 'translator' (penterjemah). Makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya," kata Wisnu.
WNA yang Diduga Pemilik Sindikat Pinjol Ilegal Cengkareng Masih Diburu Polisi
Sumber: Ilustrasi Pinjol. (Pinterest/Forbes)
Keberadaan bukti tersebut membuat polisi menduga bahwa pemilik sindikat pinjol ilegal di kawasan Cengkareng itu adalah seorang WNA. Kini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun memburu yang bersangkutan.
WNA berinisial M itu diduga pemilik pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun selain M, polisi juga masih memburu P, sang pemilik kantor.
"Pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan M yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Namun Setyo masih belum membeberkan identitas M, termasuk asal negaranya. Sebab saat ini, kata Setyo, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran.
"Kami akan kejar terus dan kami mohon bantuannya supaya segera terungkap," pungkasnya.