URnews

4 Fakta Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Uang Segepok

Griska Laras, Sabtu, 30 Oktober 2021 13.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Uang Segepok
Image: Kumpulan uang lembar rupiah (Unsplash)

Jakarta - Belum lama ini jagad maya dibuat heboh oleh video yang memperlihatkan istri Kapolres Kota Tebing Tinggi berjoget sambil pamer segepok uang. Video itu menuai cibiran dan kritik dari sejumlah pihak hingga membuat Kapolda Sumatera Utara angkat bicara.  

Pihak kepolisian kini sedang mendalami tujuan dari aksi yang bertentangan dengan pedoman polri tentang hidup sederhana. Berikut beberapa faktanya.

1. Video Pamer Uang Segepok

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang perempuan nampak mengenakan kaos olahraga berlogo Tribrata sedang asyik berjoget sambil memegang segepok uang pecahan Rp 100 ribu. Belakangan diketahui, perempuan tersebut adalah Eci Sugiyarso, istri dari Kapolres Kota Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso.

2. Respon Kapolda Sumatera Utara

Video yang pertama kali diunggah akun @cimot_512 di TikTok itu pun mendapat cibiran dari banyak pihak hingga membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.

Panca ikut memberikan komentar tegas di unggahan video tersebut. Dia mengingatkan agar anggota kepolisian dan keluarganya berhati-hati dalam bersikap, terutama di media sosial.

3. Difoto saat arisan

Pihak kepolisian pun menyelidiki tujuan di balik aksi yang dilakukan Eci Sugiyarso tersebut. Sebab menurutnya, hal itu bisa menimbulkan beragam penafsiran di publik.

"Akan dalami kenapa pamer uang dan apa tujuannya agar publik tidak salah paham," papar Panca.

Belakangan diketahui, video ibu Bhayangkari yang memegang uang segepok itu diambil saat sedang mengikuti arisan.

Meski demikian, Eci tetap dinilai lalai karena kurang bisa menjaga sikap, mengingat statusnya sebagai istri pejabat publik.

4. Telegram Kapolri

Aksi yang dilakukan Eci mendapat sorotan lantaran dinilai bertolak belakang dengan pedoman penerapan pola hidup sederhana bagi anggota polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 per 15 November 2019.

Surat telegram yang ditandatangani oleh Listyo Sigit itu berisi tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri di antaranya tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait