40 Partai Politik Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Jakarta - Sebanyak 40 partai politik (Parpol) sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol sudah terverifikasi alias berkasnya lengkap.
"Dari ke-40 partai politik yang mendaftar, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Idham menambahkan, sebenarnya ada 43 parpol pemegang akun Sipol hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Namun hanya ada 40 parpol yang mendaftarkan diri.
Berikut daftar lengkap 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang lolos ke tahap verifikasi:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadian Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidatitas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Republik Indonesia
- Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik Satu.
Sementara itu, lanjut Idham, sebanyak 16 parpol sisanya telah mendaftarkan diri namun dokumen masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kemungkinan besar besok akan kami lanjutkan konferensi persnya," sambung Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya masih dalam pemeriksaan:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
- Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Kongres
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, nasib 16 parpol ini akan ditentukan dari kelengkapan berkas.
Apabila berkasnya lengkap maka mereka akan dinyatakan berkasnya lengkap dan didaftar sehingga bisa masuk ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi.
"Bagi yang ini masih diteliti dan akan ditentukan besok, ada dua kemungkinan. Pertama, partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Atau dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftar," pungkasnya.