URnews

Dimulai 14 Juni 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

William Ciputra, Sabtu, 11 Juni 2022 11.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dimulai 14 Juni 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Image: Belasan pasien di RSJ Lawang, Kab. Malang ketika ikut berpartisipasi di Pemilu 2019 kemarin. (Image: Nunung / Urban Asia)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki pedoman resmi dalam menjalankan rangkaian pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak baik eksekutif maupun legislatif di pusat hingga daerah. 

Pedoman tersebut berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada Kamis (9/6/2022) lalu. 

“Sudah, sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (10/6/2022). 

Dalam salinan Peraturan KPU yang diterima Urbanasia pada Sabtu (11/6/2022) itu, rangkaian Pemilu 2024 dimulai dengan penyusunan program, anggaran dan peraturan KPU yang dilaksanakan mulai 14 Juni 2022 mendatang. 

Kemudian pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan dilaksanakan mulai 14 Desember 2022. Peserta Pemilu dalam peraturan itu adalah partai politik untuk pemilihan anggota legislatif pusat dan daerah, perseorangan untuk DPD, dan pasangan calon yang diusulkan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Pencalonan anggota DPD dilaksanakan pada 6 Desember 2022. Pencalonan DPR serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 24 April 2023, dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023. 

Masa Kampanye Pemilu akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berikutnya pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang. 

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, yang akan dilanjutkan dengan perhitungan dan rekapitulasi suara hingga 20 Maret 2024. 

Jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus dua putaran, maka pemungutan suara pada putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. 

Berikut tahapan dan jadwal lengkap untuk Pemilu 2024:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2023: Penyusunan program, anggaran, dan peraturan Pemilu;

29 Juli 2022 - 13 Desember 2023: Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih;

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan;

14 Desember 2022: Penetapan Peserta Pemilu;

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD;

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota;

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu;

11 - 13 Februari 2024: Masa Tenang;

14 Februari 2024: Pemungutan suara;

2 Juni - 22 Juni 2024: Masa kampanye putaran kedua (Jika ada);

26 Juni 2024: Pemungutan suara putaran kedua (Jika ada);

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah jabatan DPR dan DPD RI;

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait