5 Cara Cek NIK KTP Secara Online di Tahun 2022

Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tertera pada KTP. Setiap penduduk memiliki NIK masing-masing dengan 16 angka kombinasi yang berbeda.
Seharusnya setiap NIK tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional untuk pengelolaan administrasi kependudukan nasional. Namun, adakalanya NIK seseorang belum terdaftar di Dukcapil dan itu bisa menyebabkan lambatnya proses administrasi tertentu yang membutuhkan NIK.
Untuk mengetahui apa NIK KTP yang kamu miliki sudah tercantum dalam Dukcapil bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus repot datang ke kantor Dukcapil. Simak caranya!
1. Cek Melalui Call Center
Sumber: KTP/istimewa
Kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP yang kamu miliki melalui pelayanan call center Halo Dukcapil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri dengan menelepon ke nomor 1500537.
Sebelum melakukan pengecekkan NIK KTP dengan cara ini, kamu harus pastikan pulsa cukup untuk melakukan panggilan.
Siapkan dokumen seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dibutuhkan petugas saat verifikasi. Petugas Halo Dukcapil akan mengecek nomor NIK dan membantu sinkronisasi data NIK jika nomor KTP tersebut tidak valid.
2. Cek Melalui Laman Disdukcapil
Sumber: KTP (KPU Surabaya)
Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil pada masing-masing domisili kamu atau kunjungi laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Carilah menu e-KTP dan masukkan NIK serta data lainnya. Ikuti langkah-langkah yang diminta. Jika NIK sesuai, maka akan muncul tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
3. Cek Melalui Email
Sumber: Ilustrasi email. (Pexels/ready made)
Cara cek NIK pada KTP berikutnya bisa dilakukan dengan mengirim email ke [email protected]. Kirim dengan format email #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah mengirim, kamu bisa menunggu setidaknya 24 jam untuk mendapatkan balasan hasilnya.
4. Cek Melalui SMS
Sumber: Maraknya SMS penawaran dari operator bikin KKI mendesak BRTI bikin regulasi. (iStock)
Kamu bisa cek NIK KTP secara online melalui SMS atau pesan singkat dengan format Cek#KTP#NIK. Pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
5. Cek Melalui Whatsapp
Sumber: Mengirim Whatsapp (ilustrasi: Nextpit)
Cara lain untuk mengecek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Pastikan koneksi internet di tempatmu stabil. Kamu bisa mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
6. Cek Melalui Media Sosial Dukcapil
Sumber: Selalu mengintai media sosial pasangan(pexels/tracyleblanc)
Terakhir, kamu juga bisa cek NIK KTP kamu melalui media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook dengan nama akun Halo Dukcapil atau @ccdukcapil untuk Twitter dan @dukcapilkemendagri untuk akun Instagram.
Itulah beberapa cara online yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NIK pada KTP kamu sudah terdaftar dalam Dukcapil atau belum. Selamat mencoba, Urbanreaders!