URnews

5 Fakta Oknum Polisi Bobol ATM di Sumsel

Nivita Saldyni, Selasa, 16 Agustus 2022 09.04 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Oknum Polisi Bobol ATM di Sumsel
Image: PIXABAY/jarmoluk

Jakarta - Seorang oknun polisi ditangkap lantaran membobol mesin ATM di sebelah kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Aksi itu dilakukannya pada Minggu, 14 Agustus 2022 dini hari.

Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengungkap pelaku adalah Bripda M Kurniadi (26), anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang.

Berikut Urbanasia rangkum sejumlah fakta terkait kasus pembobolan mestin ATM oleh oknum polisi tersebut:

Oknum Polisi Jadi Dalang Pembobolan Mesin ATM

Harissandi mengungkap, Bripda Kurniadi adalah dalang dari pembobolan mesin ATM ini. Sebab ia mengajak sejumlah orang untuk membantunya mencuri mesin ATM di Jalan Yos Sudarso itu.

Nah, identitas oknum polisi berhasil terungkap setelah polisi mengembangkan alat bukti sebuah kaus Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel yang tersimpan di dalam mobil bak terbuka. ,Mobil itu sebelumnya disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di hari yang sama.

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Harissandi, Senin (15/8/2022).

Terlilit Utang, Bripda Kurniadi Nekat Bobol Mesin ATM

Aksi nekat Bripda Kurniadi ternyata karena dilatarbelakangi masalah ekonomi. Berdasakan pengakuannya kepada polisi, hal itu dilakukannya karena terlilit utang.

“Rencana uangnya digunakan untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup,” ucap Bripda Kurniadi yang telah mengenakan baju tahanan di hadapan wartawan, Senin.

Sebelum Gondol Mesin ATM, Pelaku Mengecat CCTV

Lebih lanjut, Harissandi mengungkap aksi pencurian ini dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8/2022) pukul 3.00 WIB. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku ini merusak mesin ATM di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau dengan cara mengecat kamera CCTV.

“Di lokasi, mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” ujarnya.

Selanjutnya, mesin ATM dicabut dari cor beton dan ditarik keluar. Mereka menarik mesin ATM dengan cara mengikatnya dengan tali seling ke mobil bak terbuka hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang dibawa dari Empat Lawang.

Sekitar pukul 4.00 WIB, warga setempat memergoki para pelaku yang sedang berusaha mengangkut mesin ATM.

Panik karena ketahuan, Kurniadi sempat mengeluarkan senjata api miliknya. Saat itulah rekan Kurniadi lainnya kabur.

Setelah itu, Kurniadi turut melarikan diri dan meninggalkan mesin ATM dan mobil yang dibawanya di pinggir jalan.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” bebernya.

Pernah Lakukan Percobaan Pencurian yang Sama

Aksi ini ternyata bukan yang pertama kali bagi Kurniadi. Pelaku diketahui pernah juga memcoba membobol mesin ATM di Empat Lawang. Saat itu, ia mengincar salah satu mesin ATM Bank Sumsel Babel.

“Namun aksi tersangka ini (yang pertama) gagal akibat tepergok oleh warga sehingga ia pun kabur,” kata Harissandi.

Pelaku Lain Kabur dan Masuk DPO

Dalam aksi kali ini, Kurniadi mengajak tiga orang lain untuk membantunya. Namun ketiga orang ini masih belum berhasil diamankan usai kabur saat kepergok warga di TKP.

“Ketiga temannya kabur, tersangka juga kabur, tapi mobilnya tertinggal karena masih tersangkut di ATM sehingga tidak bisa bergerak,” tutur Harissandi.

Nah pelaku yang kabur itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 163 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait