6 Prospek Karier untuk Mahasiswa Hukum Selain Pengacara, Apa Saja?

Jakarta - Program studi Ilmu Hukum merupakan salah satu jurusan dengan peminatan tertinggi, hal ini karena setelah lulus pekerjaan yang bergengsi akan menunggu para mahasiswa.
Tak sedikit dari mahasiswa hukum yang ingin menjadi pengacara. Namun, tahukah kamu jika masih banyak profesi bergengsi lainnya yang bisa didapatkan oleh alumni jurusan Ilmu hukum?
Baca Juga: Berbagai Pilihan Jurusan Kuliah untuk IPA
Urbanreaders, berikut enam prospek karier yang tergolong memiliki prestise tinggi selain pengacara, apa saja?
1. Hakim
Sumber: Ilustrasi Hakim. (istockphoto)
Mengutip dari laman Binus.ac.id, Jumat (12/11/2021), hakim masih berada di posisi puncak dalam daftar karier impian para mahasiswa Hukum.
Hakim bekerja sama dengan jaksa yang bertugas untuk menerima, memeriksa, memimpin, dan mengadili setiap kasus hukum di pengadilan.
Dengan tugas dan tanggung yang besar, seorang hakim dituntut untuk memiliki kredibilitas dan profesionalitas tinggi agar tidak mudah tergoda dengan tindakan-tindakan menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terkait dengan penghasilan, hakim masuk dalam kategori profesi dengan penghasilan tinggi loh. Hal ini karena hakim tidak hanya menerima gaji pokok saja, melainkan juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas mewah lainnya.
2. Jaksa
Jaksa juga masuk kategori profesi paling diincar mahasiswa hukum loh.
Terkait dengan gambaran kerja, jika seorang pengacara berperan sebagai pembela terdakwa dalam sebuah kasus hukum, seorang jaksa bertugas sebaliknya, yaitu menuntut terdakwa dalam pengadilan. Itulah alasannya kamu kerap mendengar istilah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan.
Tanggung jawab lain dari seorang jaksa adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melengkapi berkas perkara, melakukan penyidikan dalam bidang pidana, melaksanakan putusan peradilan, dan sebagainya.
3. Notaris
Sumber: Ilustrasi kuliah daring. (Pixabay/StartupStockPhotos)
Layaknya dokter, seorang sarjana hukum yang berprofesi sebagai notaris bisa membuka praktik mandiri di rumah atau di kantor pribadi. Syaratnya adalah kamu harus melanjutkan pendidikan ke Magister Kenotariatan terlebih dahulu.
Profesi ini cukup populer di kalangan mahasiswa hukum karena penghasilannya yang cukup menjanjikan. Kewenangannya dalam pembuatan dokumen legal, seperti akta tanah, pendirian yayasan, dan lain-lain, sangat dibutuhkan oleh masyarakat.