URnews

Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Adam Deni

Agung Pratama Satria, Jumat, 18 Februari 2022 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Adam Deni
Image: Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

Jakarta – Jerinx SID dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti kepada Adam Deni.

Sidang tuntutan terhadap Jerinx sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2). Ia didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) dan Pasal 27 ayat (4) Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar I Gede Eka Haryana, Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, mengutip ANTARA, Jumat (18/2).

Jerinx juga dituntut membayar denda Rp 50 Juta, dan jika tidak membayar denda akan diganti pidana kurungan selama dua bulan. Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan Jerinx, seperti menimbulkan rasa takut pada korban, dengan persepsi dari korban terhadap kata-kata tersebut oleh terdakwa sebagai ancaman bagi dirinya.

Meski demikian, Jerinx mendapatkan keringanan karena bersifat sopan selama persidangan serta mengakui kesalahan. Ditambah ia juga merasa menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” tambah Jaksa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait