URnews

Afiliator Disarankan Jadi Whistleblower, Praktisi Hukum: Tak Bisa Lepas dari Jeratan

William Ciputra, Sabtu, 19 Maret 2022 15.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Afiliator Disarankan Jadi Whistleblower, Praktisi Hukum: Tak Bisa Lepas dari Jeratan
Image: ilustrasi aplikasi binary option (Foto: Cryptovibes)

Jakarta - Kasus penipuan binary option dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan terus bergulir. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan penyidik, di samping juga penyitaan aset dari para tersangka. 

Di tengah kasus hukum tersebut, banyak pihak yang menyarankan agar para afiliator itu menjadi whistleblower atau pelapor pelanggaran untuk mengungkap pihak-pihak yang ada di balik binary option. 

Pasalnya, menangkap para afiliator saja dipandang tidak cukup. Penyidik juga harus mengusut tuntas pihak penyedia platform agar kasus seperti ini tidak terulang. 

Salah satu yang menyarankan para afiliator menjadi whistleblower adalah peneliti INDEF, Nailul Huda. Dengan menjadi whistleblower, para afiliator ini berkesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman. 

"Mungkin yang bisa dilakukan (afiliator) jadi whistleblower ya. Saran saya bagi afiliator-afiliator itu sebaiknya berlomba-lomba jadi whistleblower, karena itu akan ada keringanan hukuman," jelas Nailul dalam live Instagram URwealth 'Jebakan Batman Binary Option' bersama Urbanasia, Rabu, (16/3/2022).

Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Muara Karta angkat bicara terkait kemungkinan para afiliator menjadi whistleblower ini.

Menurut Muara, menjadi informan pihak kepolisian akan bagus untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Namun, kata Muara, hal itu tidak otomatis membuat para afiliator itu terbebas dari jeratan. 

Pasalnya, Muara menyebut kasus ini bisa mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini karena para tersangka berusaha untuk melarikan dan menyamarkan uang hasil kejahatan. 

“Ketika tersangka membelanjakan sesuatu, mereka mencoba menyamarkan uang itu. Jadi itu bisa dijerat dengan UU TPPU atau money laundering yang ancamannya 20 tahun,” kata Muara saat dihubungi Urbanasia melalui saluran telepon, Jumat (18/3/2022). 

Dengan adanya TPPU tersebut, imbuh Muara, maka para tersangka tetap harus bertanggung jawab atas kejahatannya itu, meskipun sudah mengembalikan aset atau bahkan menjadi informan penyidik untuk mengungkap secara keseluruhan kasus ini. 

“Sekalipun tersangka sudah mengembalikan barang yang digelapkan atau diambil dari masyarakat, ini tidak menghilangkan hukumnya. Tetap harus naik ke pengadilan dan harus dibongkar,” tegas Muara. 

Terkait kemungkinan pengurangan hukuman karena menjadi informan penyidik, Muara menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun, Muara menegaskan para tersangka harus bertanggung jawab terlebih dahulu. 

“Nanti akan ada pertimbangan hakim karena dia (tersangka) menjadi whistleblower, tapi tetap dia harus mempertanggungjawabkan. Tidak bisa dia otomatis lepas dari jeratan,” pungkas Muara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait