URnews

Ahmad Zain An-Najah Terlibat Gerakan Terorisme, MUI: Urusan Pribadi

Nivita Saldyni, Rabu, 17 November 2021 13.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ahmad Zain An-Najah Terlibat Gerakan Terorisme, MUI: Urusan Pribadi
Image: Ilustrasi teroris. (Pixabay)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An-Najah yang diduga terlibat dengan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) merupakan urusan pribadi dan tak ada kaitannya dengan lembaga. 

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang dikeluarkan Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, polisi di berbagai media juga menjelaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan JI, bukan di MUI.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan,” kata Cholil dikutip dari pernyataan resminya, Rabu (17/11/2021).

Ia pun turut mengimbau masyarakat agar tak terpancing dan terpengaruh dengan adanya kejadian tersebut. Cholil pun menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya undang-undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kami menghormati proses hukum, kami punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kami menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,” jelasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Ahmad Zain An-Najah merupakan satu dari tiga terduga teroris yang telah diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa (16/11/2021) di Bekasi, Jawa Barat. 

Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Zain memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro JI.

Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana umat.

Buntut penangkapan itu, kini Zain telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI. Penonaktifan itu tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Terduga Terorisme yang ditandatangani oleh Ketum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan per 17 November 2021. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait