AJI Desak DPR Hapus RUU KUHP dan ITE yang Mengancam Kebebasan Pers
.jpg)
Jakarta - Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR serta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam RUU KUHP dan ITE yang mengancam kebebasan pers dan juga keselamatan profesi jurnalis.
AJI mencatat ada beberapa pasal dalam kedua RUU tersebut yang bisa mengancam kebebasan pers dan membuat profesi jurnalis menjadi sangat berisiko.
Misalnya, pasal yang mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, dan memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.
“Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis.
Seperti yang telah diketahui, berbagai kegiatan tersebut merupakan karakter dari pekerjaan sebagai jurnalis yaitu untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut maka dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Selain itu juga dapat mengancam demokrasi.
Dalam RUU KUHP, AJI mencatat terdapat lebih dari dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal tersebut di antaranya.
Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
Pasal 263 tentang berita tidak pasti
Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.