URnews

AJI Desak DPR Hapus RUU KUHP dan ITE yang Mengancam Kebebasan Pers

Gagas Yoga Pratomo, Rabu, 6 Oktober 2021 13.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 AJI Desak DPR Hapus RUU KUHP dan ITE yang Mengancam Kebebasan Pers
Image: Ilustrasi wartawan (Freepik)

Jakarta - Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR serta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam RUU KUHP dan ITE yang mengancam kebebasan pers dan juga keselamatan profesi jurnalis. 

AJI mencatat ada beberapa pasal dalam kedua RUU tersebut yang bisa mengancam kebebasan pers dan membuat profesi jurnalis menjadi sangat berisiko. 

Misalnya, pasal yang mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, dan memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. 

“Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis. 

Seperti yang telah diketahui, berbagai kegiatan tersebut merupakan karakter dari pekerjaan sebagai jurnalis yaitu untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut maka dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Selain itu juga dapat mengancam demokrasi. 

Dalam RUU KUHP, AJI mencatat terdapat lebih dari dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal tersebut di antaranya. 

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

Pasal 263 tentang berita tidak pasti

Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan

Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama

Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal 440 tentang pencemaran nama baik

Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait