URnews

Akhirnya, Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi

Rizqi Rajendra, Selasa, 15 Maret 2022 19.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akhirnya, Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi
Image: Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. (Instagram @dinanfajrina)

Jakarta - Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi ilegal Quotex yang menjerat suaminya.

Dinan Nurfajrina tiba di gedung Bareskrim Polri hari ini, Selasa, (15/3/2022) sekitar pukul 13.45 WIB. Dalam menjalani pemeriksaan itu, Dinan juga turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Ketika ditanya oleh awak media, Dinan tidak memberikan keterangan apa pun dan memilih untuk bungkam. Hanya kuasa hukumnya saja yang memberikan keterangan bahwa kliennya itu siap menjalani pemeriksaan.

"Bismillah aja ya," ujar Ikbar Firdaus kepada wartawan.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Diringankan

1647347297-istri-doni-salmanan.jpgIstri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina tiba di Bareskrim Polri. (PMJ News)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri awalnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada Senin, (14/3/2022) kemarin.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan kelelahan usai menjalani proses penyitaan aset selama tiga hari, dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.

Adapun video proses penyitaan aset Doni Salmanan beredar di media sosial. Reaksi Dinan Nurfajrina yang hanya tertunduk lesu selama proses pemeriksaan pun menjadi sorotan.

Kini, seluruh aset mewah milik Doni Salmanan dari hasil penipuan investasi ilegal telah disita oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus tersebut, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait