URnews

Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Diringankan

Agung Pratama Satria, Selasa, 15 Maret 2022 18.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Diringankan
Image: Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. (PMJ News)

Jakarta - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading binary option pada aplikasi Quotex sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kasus penipuan yang ia lakukan.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

“Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” tambah Doni.

Ia juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya hukuman yang ia terima pada kasus ini dapat sedikit berkurang. Selain itu ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat tidak lagi terjebak pada trading khususnya yang masih ilegal serta dapat merugikan diri sendiri.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ucap Doni.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," lanjutnya.

Dalam kasusnya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga terjerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait