URnews

Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji Sebagai PM Malaysia

Nivita Saldyni, Jumat, 25 November 2022 11.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji Sebagai PM Malaysia
Image: PM Malaysia Anwar Ibrahim. (Instagram @anwaribrahim_my)

Kuala Lumpur - Datuk Seri Anwar Ibrahim akhirnya resmi menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia ke-10 pada Kamis (24/11/2022). Dalam pernyataan pertamanya kepada media, Anwar mengaku tak bakal ambil gajinya sebagai PM Malaysia.

“Saya memilih untuk tidak mengambil gaji (saya) sebagai perdana menteri," kata Anwar dalam konferensi pers usai dilantik sebagai PM Malaysia, Kamis (24/11/2022).

Pernyataan itu seakan kembali menegaskan janjinya selama masa kampanye, yaitu tak akan ambil satu sen pun gajinya sebagai PM apabila memenangkan pemilu.

Ia merasa malu karena gaji PM tetap sama meski banyak rakyat Malaysia berjuang hidup saat banyak harga yang naik. Oleh sebab itu, Anwar mengambil inisiatif ini sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang tengah bertahan di tengah meningkatnya biaya hidup.

"Saya juga menegaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menunjuk menteri dan pemimpin tanpa lihat partai, tanpa lihat agama," ungkap Anwar saat jelaskan rencananya untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Anwar Ibrahim (@anwaribrahim_my)

Sebelumnya, hasil Pemilihan Umum Raya (PRU) ke-15 Malaysia yang digelar 19 November 2022 tak menghasilkan parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan kursi mayoritas lebih dari 50 persen dari 222 kursi di parlemen, termasuk koalisi Pakatan Harapan yang diketuai Anwar Ibrahim.

Alhasil, Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Al Sultan Abdullah melakukan pertemuan dengan raja-raja Melayu pada Kamis (24/11/2022). 

Hasilnya, Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Al Sultan Abdullah menyetujui mengangkat Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia ke-10. Anwar Ibrahim pun akhirnya dilantik pada Kamis sore, sesuai dengan kewenangan Yang Dipertuan Agong seperti diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konstitusi Federal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait