URnews

Apa Itu Arbitrasi? Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi

Kintan Lestari, Selasa, 2 Agustus 2022 18.16 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apa Itu Arbitrasi? Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi
Image: Ilustrasi arbitrasi. (Freepik/photobyphotoboy)

Jakarta - Guys, kalian pernah dengar nggak sih istilah arbitrasi? Apa itu arbitrasi? Terus sama atau beda sih dengan mediasi? Nah, biar nggak bingung lagi, simak penjelasan mengenai apa itu arbitrasi, contoh arbitrasi, sampai perbedaan antara arbitrasi dan mediasi di bawah ini!

Apa Itu Arbitrasi

Melansir situs Kementerian Keuangan, arbitrasi berasal dari bahasa latin arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arbitrasi adalah (1) pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya.

Masih menurut KBBI online, pengertian arbitrasi yang lain adalah (2) usaha perantara dalam meleraikan sengketa, dan (3) bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.

Sementara menurut UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, pengertian arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrasi yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.'

Pengertian Arbitrasi Menurut Para Ahli

Selain dari KBBI online, ada juga nih pengertian arbitrasi menurut para ahli. 

Menurut Abdul Kadir, arbitrasi adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. 

Lalu menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury, arbitrasi adalah proses mudah yang dipilih oleh pihak secara sukarela. Proses ini diputuskan oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka. Sedangkan keputusan berdasarkan dalil-dalil perkara tersebut.

Sementara menurut H. Priyatna Abdurrasyid, arbitrasi merupakan proses pemeriksaan atau sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan pemecahannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Jenis Arbitrasi

Arbitrasi terbagi jadi dua jenis, yakni arbitrasi sementara (ad hoc) dan arbitrasi institusional (melalui badan permanen). Berikut penjelasan keduanya:

1. Arbitrasi Sementara (Ad Hoc)

Arbitrasi ad hoc merupakan badan arbitrasi yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu. Jadi keberadaannya hanya untuk melayani dan memutus kasus perselisihan tertentu. Begitu kasus selesai, arbitrasi ini juga berakhir.

2. Arbitrasi Institusional

Arbitrasi institusional merupakan badan arbitrasi yang sifatnya permanen. Jadi mau sedang ada kasus perselisihan atau tidak, lembaga ini akan terus ada dan manajemennya akan tetap berjalan seperti biasa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait