Apa Itu Kuota Belajar? Ini Perbedaannya dengan Kuota Umum

Jakarta - Sebagai upaya mendukung proses pembelajaran jarak jauh, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyalurkan bantuan kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sejak September 2020 lalu. Bantuan kuota internet seluler terdiri atas Kuota Umum dan Kuota Belajar.
Nah, buat kamu yang masih bingung dengan cara menggunakannya, yuk simak ulasan berikut ini, guys.
Apa Itu Kuota Umum?
Pertama, kita bahas dulu tentang kuota umum, ya? Kuota Umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Ini seperti kuota internet yang biasa kamu beli di gerai seluler atau penyedia jasa penjualan kuota internet lainnya.
Dengan kuota umum ini, kamu bisa mengakses informasi dari mana aja, sesuai yang kamu butuhkan. Selain itu, kuota ini juga dapat digunakan untuk menggunakan aplikasi seperti media sosial dan aplikasi pesan.
Apa Itu Kuota Belajar?
Sumber: Ilustrasi belajar online. (Media Center Palangkaraya)
Sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat kamu gunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Sehingga, kamu akan memiliki keterbatasan penggunaan kuota, khusus untuk laman dan aplikasi yang diperbolehkan.
Nama-nama aplikasi dan website yang dapat kamu akses dengan kuota tersebut, antara lain:
Aplikasi:
1. Aplikasi dan website Aminin
2. Aplikasi dan website Ayoblajar
3. Aplikasi dan website Bahaso
4. Aplikasi dan website Birru
5. Aplikasi dan website Cakap
6. Aplikasi dan website Duolingo
7. Aplikasi dan website Edmodo
8. Aplikasi dan website Eduka system
9. Aplikasi dan website Ganeca digital
10. Aplikasi dan website Google Classroom
11. Aplikasi dan website Kipin School 4.0
12. Aplikasi dan website Microsoft Education
13. Aplikasi dan website Quipper
14. Aplikasi dan website Ruang Guru
15. Aplikasi dan website Rumah Belajar
16. Aplikasi dan website Sekolah.Mu
17. Aplikasi dan website Udemy
18. Aplikasi dan website Zenius
19. Aplikasi Whatsapp
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Cair, Kemendikbud Trending di Twitter
Sumber: Ilustrasi orang tua dan anak belajar online. (Pixabay)
Video Conference:
1. Cisco Webex
2. Google Meet
3. Microsoft Teams
4. U Meet Me
5. Zoom
Website:
1. aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
2. bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
3. bse.kemdikbud.go.id
4. buku.kemdikbud.go.id
5. cambridgeenglish.org
6. elearning.gurudaringmilenial.id
7. guruberbagi.kemdikbud.go.id
8. icando.co.id
9. indihomestudy.com
10. infomedia.co.id
11. kelaspintar.id
12. lms.seamolec.org
13. mejakita.com
14. melajah.id
15. pijarmahir.id
16. pijarsekolah.id
17. rumahbelajar.id
18. setara.kemdikbud.go.id
19. suaraedukasi.kemdikbud.go.id
20. tve.kemdikbud.go.id
21. www.indonesiax.co.id
22. www.wekiddo.com
Baca Juga: IM3 Ooredoo Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data untuk Belajar Online
Sumber: Ilustrasi orang tua dan anak belajar online. (Pixabay/finelightarts)
Selain aplikasi dan website di atas, kamu juga dapat menggunakan kuota belajar untuk membuka sejumlah laman resmi kampus/universitas.
Lalu, siapa saja sih yang bisa mendapatkan kuota belajar ini? Berikut rinciannya:
1. Peserta didik PAUD
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 15 GB
Total paket kuota internet: 20 GB/bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 30 GB
Total paket kuota internet: 35 GB/bulan
3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 37 GB
Total paket kuota internet: 42 GB/bulan
4. Mahasiswa dan dosen
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 45 GB
Total paket kuota internet: 50 GB/bulan
Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud adalah 30 hari sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar yang sudah terdaftar. Jika kamu sudah mendapatkan kuotanya, kamu akan menerima pemberitahuan lewat pesan singkat atau SMS.
Kemendikbud mendistribusikan kuota dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama pada 22 - 24 September 2020, kemudian tahap kedua pada 28 - 30 September 2020.
Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun. Dari dana tersebut, Rp 7,2 triliun digunakan untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan, dan Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.