URnews

ART Aniaya Lansia di Jakarta Barat, Kini Dihukum 5 Tahun Penjara

Anisa Kurniasih, Rabu, 19 Mei 2021 10.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ART Aniaya Lansia di Jakarta Barat, Kini Dihukum 5 Tahun Penjara
Image: Seorang ART yang terekam CCTV menganiaya seorang lansia (tangkapan layar video viral)

Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) menganiaya majikannya yang sudah lanjut usia (lansia). 

Aksi bengis ART tersebut terekam oleh video CCTV dan diunggah akun di sejumlah akun media sosial. Terdapat tiga potongan video yang beredar. Pada potongan pertama, tampak seorang wanita lansia tengah duduk bersama dua anak di meja makan. 

Mulanya, tak jelas permasalahan apa yang terjadi di ruang makan tersebut. Namun, perempuan lansia yang disebut-sebut sebagai ibu dari majikan tiba-tiba diserang oleh ART yang sedang menggendong balita.

Bahkan, ART tersebut berusaha merebut ponsel lansia hingga ada dua orang perempuan lainnya di dalam rumah tersebut yang mencoba menengahi. ART tersebut tampak tidak senang dan mencoba masuk ke dalam kamar. Dia juga hendak memukul ART lainnya dengan keranjang dan botol galon air mineral.

Di video lainnya, terlihat si pelaku semakin agresif. Ia kembali mengambil galon air mineral dan mencoba memukulkan ke seorang perempuan paruh baya.

Menurut keterangan dalam unggahan video tersebut si asisten rumah tangga bernama Neneng Nurhayati berusia 34 tahun. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada tanggal 15-16 Mei 2021. 

Neneng pun kini telah diamankan di Polsek Cengkareng. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan Neneng sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip PMJ News.

Egman menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika sang majikan memberi teguran terhadap Neneng usai melihat adanya rendaman panci rice cooker yang belum dibersihkan. Namun sayang, Neneng tidak mau mendengarkan teguran tersebut sehingga sang majikan memaki pelaku dengan kata ‘setan’.

“Karena ditegur seperti itu dan dia tidak terima. Akhirnya dia lakukan penganiayaan tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu barang bukti berupa botol galon Aqua kosong yang sebelumnya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, tepatnya di bagian lengan kanan dan kiri.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman pidana selama 5 tahun.

“Ancaman atas penganiayaan yang dilakukan itu 5 tahun penjara,” pungkas Egman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait