URnews

Asyik! Bioskop di Medan Direncanakan Kembali Beroperasi Awal September 2020

Anita F. Nasution, Jumat, 28 Agustus 2020 09.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Asyik! Bioskop di Medan Direncanakan Kembali Beroperasi Awal September 2020
Image: Bioskop Cinema XXI. (Ilustrasi bioskop/21cineplex)

Medan - Di masa pandemi COVID-19 ini, tempat hiburan bioskop di Kota Medan merencanakan akan membuka kembali layanannya pada awal September mendatang nih urbanreaders.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan Baginda Uno Harahap yang menyebutkan bahwa salah satu pihak pengelola bioskop di Kota Medan telah mengajukan pembukaan kembali layanan hiburan bioskop kepada Pemerintah Kota Medan. 

Berdasarkan informasi yang diberikan Uno pada Kamis sore (27/8/2020), pengelola bioskop pun telah menyampaikan pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat membuka kembali lokasi hiburan sesuai dengan Perwal No. 27 Tahun 2020.

"Tadi sudah menyampaikan pelaksanaan protokol kesehatan sesyai Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020," ujar Uno saat dikonfirmasi oleh Urbanasia, Kamis (27/8/2020). 

Uno juga menyebutkan bahwa pihak bioskop yang akan membukan layanan hiburan tersebut adalah Cinepolis Medan Fair Plaza.

Untuk pembukaan kembali tempat hiburan, Uno menyampaikan tentang beberapa hal yang perlu dipatuhi yaitu aturan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi COVID-19 yang telah dikeluarkan pemerintah.

Peraturan tersebut mengacu pada Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Medan di mana tempat hiburan serta pengunjung wajib melaksanakan aturan protokol kesehatan. 

Kewajiban bagi pembuka layanan hiburan adalah dengan melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan ruangan kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di ruangan hiburan. 

Nah, sementara itu pengunjung juga memiliki kewajiban untuk diperbolehkan memasuki tempat hiburan yaitu dengan wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh dan melaporkan kepada petugas jika terdapat gejala corona di tempat hiburan.

Untuk jadwal pengoperasian tempat hiburan juga turut diatur dalam Peraturan Walikota tersebut guys, di mana pada hari Senin hingga Jumat tempat hiburan dapat beroperasi dari jam 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan libur umum dijadwalkan mulai beroperasi sejak jam 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait