URnews

Aturan Baru, Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Kini Cuma 3 Hari 

Shelly Lisdya, Rabu, 3 November 2021 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru, Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Kini Cuma 3 Hari 
Image: Ilustrasi suasana di bandara. (Pinterest/SmarterTravel)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Kini Satgas COVID-19 memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi orang yang sudah divaksin dosis lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.

Melansir dari Antara, Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dan masa karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika penyesuaian aturan perjalanan tersebut sudah melalui kajian terkait masa inkubasi virus corona, dan sudah mendapat rekomendasi dari ahli kesehatan serta epidemiolog.

"Penyesuaian durasi karantina kini menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (2/11/2021).

Wiku sekaligus mengingatkan pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3x24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5x24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan testing pada saat kedatangan di pintu masuk. Pelaku perjalanan juga diwajibkan tes RT PCR pada hari ketiga pasca karantina bagi mereka yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.

Namun, penyesuaian masa karantina ini mendapat perhatian dari Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama.

Tjandra meminta agar pemerintah Indonesia kembali mempertimbangkan pemberlakuan masa karantina dari luar negeri, yakni minimal 7x24 jam.

Kendati pemerintah Indonesia sudah merujuk melalui kajian masa inkubasi virus corona, Tjandra menjelaskan, studi menyebutkan bahwa masa karantina paling ideal dan aman adalah minimal 7x24 jam.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait