URnews

Palsukan PCR di Bandara Bali, Selebgram dan 2 Turis Lokal Ditangkap

Shelly Lisdya, Selasa, 2 November 2021 09.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Palsukan PCR di Bandara Bali, Selebgram dan 2 Turis Lokal Ditangkap
Image: Keterangan pers pemalsuan PCR di Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar. (@polrestadenpasar/Instagram)  

Denpasar - Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan tiga pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Dari penangkapan tiga pelaku, polisi menyatakan ada dua kejadian. Ketiga orang tersebut adalah Anggie Chaerunnisa Azhari (25) alias Reva Alexa yang merupakan seorang selebgram dan asistennya bernama Muhammad Firdaus (24), serta seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24).

"Jadi ini ada dua kejadian dengan tiga tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan resminya, Senin (1/11/2021).

Jansen menjelaskan, untuk kasus pertama ada dua pelaku yaitu Anggie Chaerunnisa Azhari (26) dan Muhammad Firdaus (25) dengan modus yang digunakan yakni menggunakan surat PCR palsu dengan identitas orang lain.

"Para pelaku membawa hasil PCR dari keterangan itu didapat dari orang lain dan masih didalami siapa sumbernya ini. Mereka pakai PCR untuk kembali ke Jakarta. Sesuai aturan pemerintah untuk Jawa-Bali harus pakai hasil PCR," katanya dikutip Antara.

Lebih lanjut, Jansen menjelaskan kasus ketiga pelaku ini dilaporkan oleh karyawati dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar bernama Indah Wulandari (30). 

Pelapor bertugas memvalidasi penumpang di keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, saat petugas memindai barcode yang dibawa pelaku hasilnya tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.

"Dari awal pelaku ini bilang kalau mesin error dan kesalahan sistem, setelah dicek terus ternyata tetap tidak sesuai. Saat interogasi pelaku mengakui tidak pernah tes PCR dan didapat dari orang lain," jelas Jansen.

Sementara kasus pemalsuan kedua dengan pelaku bernama Lutfi Lanisya (25) yakni dengan mengubah surat antigen menjadi surat hasil tes PCR.

"Pelaku ini sudah tes antigen di RS Siloam dan karena syarat untuk Jawa Bali adalah PCR, tetapi pelaku sudah terlanjur tes antigen maka pelaku ini mengedit antigennya jadi surat PCR untuk bisa kembali ke Jakarta," ucapnya.

Pelaku mengubah surat itu melalui gadget pribadinya dan meminta petugas hotel untuk mencetaknya. Kemudian saat di tiba di Bandara, petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. 

Petugas pun mengecek di Aplikasi Peduli Lindungi dan menghubungi pihak Siloam Hospital, namun tidak ada hasil pemeriksaan PCR. Sehingga pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.

Jansen menyebut, atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait