URnews

Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

Rizqi Rajendra, Senin, 23 Mei 2022 13.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
Image: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (@titokarnavian/Instagram)  

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di KTP dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya tidak boleh hanya satu kata, dan maksimal 60 huruf.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pencatatan nama seseorang dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu, jumlah nama paling sedikit terdiri dari dua kata dan paling banyak memiliki 60 huruf.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) dikutip Urbanasia, Senin (23/5).

Kemudian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.  Penulisan nama juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri tersebut, jika penduduk ingin melakukan pengubahan atau perbaikan nama, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan negeri yang syaratnya diatur sesuai ketentuan undang-undang.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4).

Permendagri tersebut mulai berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan sejak diundangkan pada Sabtu, 21 April 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut meliputi e-KTP, KK, Kartu Identitas Anak, biodata penduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait