URnews

Aturan Baru, PPLN Hanya Diharuskan Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret

Itha Prabandhani, Senin, 28 Februari 2022 15.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru, PPLN Hanya Diharuskan Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret
Image: Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menurut Menko Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah memberlakukan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, mulai Selasa (1/3/2022). Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina, mulai 14 Maret 2022.

Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari para pakar serta kajian data kasus COVID-19 di Indonesia.

Luhut menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu. Karena itulah kebijakan karantina tetap diberlakukan.

Kebijakan tersebut mensyaratkan para pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Luhut dalam keterangan pers daring hasil ratas PPKM di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," sambungnya.

Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN itu sebelum menjalani karantina selama tiga hari. Para pelaku perjalanan harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari serta menunjukkan sertifikat vaksin booster.

"PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut juga mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Namun, akan ada persyaratan tersendiri bagi kebijakan tersebut.

"Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat, jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait