URedu

Aturan Penerimaan Taruna TNI: Ada Revisi Tinggi Badan dan Umur

Ardha Franstiya, Selasa, 27 September 2022 19.02 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Penerimaan Taruna TNI: Ada Revisi Tinggi Badan dan Umur
Image: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (YouTube/ Jenderal TNI Andika Perkasa)

Jakarta - Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela TNI telah direvisi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ujar Andika lewat kanal YouTube Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020 disyaratkan tinggi badan calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya aturan tersebut, maka tinggi badan untuk calon taruna putra menjadi 160 sentimeter. Sedangkan, untuk calon taruna putri 155 sentimeter.

Selain itu, batas usia juga diperbaharui. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Andika menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menambahkan bahwa proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," jelas Kusworo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait