Resmi! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi menurunkan harga tes swab PCR COVID-19 setelah menjadi pro kontra masyarakat.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk harga PCR yang lebih murah agar tidak memberatkan masyarakat.
Jokowi pun meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah terkait syarat perjalanan di masa PPKM Jawa-Bali.
Kini, harga PCR pun turun menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan, maka kami sepakati RT PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT PCR, Rabu (27/10/2021).
Abdul Kadir mengatakan, nantinya hasil pemeriksaan harus keluar mulai dalam 24 jam sejak dilakukan tes PCR.
"Hasilnya 1x24 jam sejak dilakukan tes PCR," tandasnya.
Sebelumnya pada Agustus kemarin, Kemenkes telah menurunkan harga PCR yang mulanya Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Kini, harga PCR kembali diturunkan pasca pro kontra mahalnya harga PCR.