URnews

Faskes yang Patok Harga PCR di Atas Batas Tarif Tertinggi Bakal Disanksi

Shelly Lisdya, Rabu, 27 Oktober 2021 19.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Faskes yang Patok Harga PCR di Atas Batas Tarif Tertinggi Bakal Disanksi
Image: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021).  

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan sanski teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan atas fasilitas kesehatan (Faskes) bagi pelanggar batas tarif tertinggi tes RT-PCR.

"Apabila kedapatan ada yang tidak menjalankan kebijakan, kami minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR kini menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.

Dan hasil pemeriksaan RT-PCR akan dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, jika pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia.

 "Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," katanya dikutip Antara.

Kemenkes sebelumnya telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait