URnews

Awas! Nekat Bikin Surat Tes COVID-19 Palsu Bisa Dipenjara hingga 12 Tahun

Eronika Dwi, Jumat, 8 Januari 2021 16.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Nekat Bikin Surat Tes COVID-19 Palsu Bisa Dipenjara hingga 12 Tahun
Image: Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu. (Instagram @dr.tirta)

Jakarta - Belakangan ini media sosial tengah ramai aksi pemalsuan dan penjualan surat hasil tes swab PCR COVID-19 palsu yang diperjualbelikan di media sosial.

Diketahui, surat palsu tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan antar kota, salah satunya Bali.

Nah, buat kamu yang nekat terlibat dalam aksi tersebut siap-siap bakal kena pidana penjara selama 4 tahun!

Disampaikan Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, melakukan surat tes swab PCR dan rapid test antigen palsu bisa dijatuhkan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi persnya dari Graha BNPB, dikutip Jumat (8/1/2021).

Perlu diingat nih, Urbanreaders, pemalsuan surat baik itu tes swab PCR maupun rapid test antigen bisa menimbulkan korban jiwa.

Wiku mengatakan, hal tersebut bisa terjadi apabila orang yang positif COVID-19 bepergian dengan menggunakan surat keterangan palsu, lalu menulari orang lain yang rentan.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa masyarakat harus menyadari jika aturan mengenai surat keterangan tes swab PCR dan rapid test antigen ini menjadi sebuah keharusan  guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang lebih luas.

Belum lama ini, Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap empat orang yang terlibat surat tes swab PCR palsu, salah satunya seorang selebgram berinisial R.

Berkaca dari kasus tersebut, para pelaku bakal terancam pasal berlapis guys.

Mereka dikenakan pasal berlapis di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Duh, yakin masih mau nekat bikin surat palsu? Dipikir-pikir dulu ya!

Lebih baik mengeluarkan biaya Rp 300 atau 900 ribu kan? Dari pada Rp 5 miliar atau bahkan Rp 12 miliar!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait