URedu

Bahasa Inggris Tak Masuk Muatan Wajib RUU Sisdiknas, Pengamat: Sudah Tepat

Nivita Saldyni, Rabu, 28 September 2022 13.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bahasa Inggris Tak Masuk Muatan Wajib RUU Sisdiknas, Pengamat: Sudah Tepat
Image: Ilustrasi anak sekolah, (Dok. BKPPD Boyolali)

Jakarta - Bahasa Inggris tak masuk dalam muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan soal muatan wajib itu sendiri tertuang dalam Pasal 81 RUU Sisdiknas, Urbanreaders.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, ada 10 muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Antara lain pendidikan agama, pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Selanjutnya pada Ayat 2 dijelaskan, untuk muatan wajib pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib. Sementara muatan wajib lainnya tidak harus dituangkan dalam mata pelajaran dan bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen menilai keputusan ini sudah tepat, khususnya bagi jenjang pendidikan dasar atau Sekolah Dasar (SD). Sebab menghilangkan Bahasa Inggris dari muatan wajib pada SD menurutnya bisa mengoptimalkan penggunaan bahasa ibu.

"Saya kira itu sudah tepat. Untuk SD, sebaiknya kita optimalkan penggunaan bahasa ibu. Utamanya untuk kelas-kelas rendah dan Bahasa Indonesia," kata Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, penggunaan Bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam kegiatan belajar mengajar juga dapat mengembangkan kecerdasan berbahasa murid. Selain itu juga, hal ini bisa menjadi modal awal bagi murid untuk mempelajari bahasa-bahasa lainnya.

"Dengan adanya peraturan ini, saya tidak mengkhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar khusus bahasa asing karena tidak ada guru khusus yang diangkat pemerintah untuk jenjang SD," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait