URnews

Banyak Aduan soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Nivita Saldyni, Senin, 8 Agustus 2022 17.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banyak Aduan soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Image: Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: Dok. Kominfo RI)

Jakarta - Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom yang dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah ditutup dengan total 213 aduan masyarakat per 5 Agustus 2022. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut tak ada yang salah dengan aduan tersebut.

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, nggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ia pun menegaskan, pendaftaran PSE adalah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Risiko tak memenuhi kewajiban itu, PSE diblokir. Hal inilah yang kemudian berimbas pada pada hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," terangnya.

Padahal menurutnya pendaftaran PSE terbilang sederhana dan tak berkaitan dengan konten. Oleh sebab itu Johnny meminta agar PSE tak merugikan hak-hak masyarakat dengan tindakan-tindakan yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU), termasuk enggan melakukan pendaftaran.

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang. Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," jelas Johnny.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait