URnews

Barang Bukti Suap Mensos: Rp 14,5 Miliar Dalam 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop

Anisa Kurniasih, Senin, 7 Desember 2020 13.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Barang Bukti Suap Mensos: Rp 14,5 Miliar Dalam 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
Image: KPK saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus suap dan Bansos COVID-19, Minggu (6/12/2020) (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka pada Sabtu (5/12/2020) lalu. Lima orang tersebut adalah tiga tersangka penerima suap, yaitu Mensos Juliari Batubara bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian dua orang pemberi suap, yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Ardian I M dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp 14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. 

Uang Rp 14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil. Saat konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah uang tunai itu yang dimasukan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang. Terlihat juga satu tas kecil yang di dalamnya juga berisi uang tunai.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar," ucap Firli saat menggelar konpers, Minggu (6/12/2020), dini hari dikutip dari YouTube resmi KPK.

Uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar), dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta). 

Rencananya, uang dugaan suap tersebut akan diserahkan pada Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Sebelum uang tersebut berpindah tangan, tim kemudian mengamankan sejumlah pihak. 

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan COVID-19 dari Kemensos. 

MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos. Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS. Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos. 

KPK pun akhirnya resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW). Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, mulai Minggu (6/12/2020) lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers yang diikuti lewat akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) malam.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait