URnews

Mensos Juliari Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Nivita Saldyni, Senin, 7 Desember 2020 08.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mensos Juliari Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari
Image: Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan penahanan JPB dan AW, Minggu (6/12/2020) malam. (YouTube KPK RI)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, mulai Minggu (6/12/2020) lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers yang diikuti lewat akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) malam.

Sebelumnya, Firli mengatakan bahwa Juliari telah menyerahkan diri ke hadapan KPK pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Lalu disusul tersangka kedua, yaitu Adi Wahyono (AW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yang juga menyerahkan diri ke KPK pukul 09.00 WIB.

Keduanya akan menjalani penahanan secara terpisah. Mensos Juliari akan ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sementara Adi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Firli juga menjelaskan, kedua tersangka yang telah menyerahkan diri ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat COVID-19, maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos, Sabtu (5/12/2020) lalu. Lima orang tersebut adalah tiga tersangka oenerima suap, yaitu Mensos Juliari Batubara bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian dua orang pemberi suap, yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Untuk AIM, HS, dan MJS telah berhasil ditangkap lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat - Sabtu lalu. Mereka akan ditahan selama 20 hari, pada 5 - 24 Desember 2020.

Pada pelaksanaan pengadaan bansos yang dilakukan selama dua periode sejak Mei - November 2020 tersebut, Juliari diduga telah menerima jatah sebesar total Rp 17 miliar dari 'fee' paket sembako untuk warga terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadinya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait