Bareskrim Periksa Doni Salmanan Pekan Depan Terkait Kasus Binomo
Jakarta - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik Direktorat Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.
"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/3/2022).
7 Saksi Diperiksa
Sementara itu, guna mendalami kasusnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi trading binary option yang menyeret nama Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hingga kini terdapat total tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.
"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelas Gatot terpisah, Jumat (4/3).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka, usai Indra menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Bareskrim Polri.
Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).