Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Binomo

Jakarta - Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan investasi bodong dengan sistem binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ada korban yang melapor karena merasa dirugikan oleh crazy rich asal Bandung tersebut.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, (2/3/2022).
Whisnu menuturkan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Meski laporan tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda, Whisnu mengatakan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti terlibat dalam promosi aplikasi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Bareskrim Polri akan mengusut seluruh pihak yang diduga menerima aliran uang Indra Kenz, termasuk keluarga hingga pacarnya, karena merupakan tindak pidana pencucian uang.
Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, ada dua afiliator lain yang sedang dalam pengawasan polisi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," tandas Whisnu.