URtainment

Bareskrim Polri Sebut Indra Kenz Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo

Shelly Lisdya, Selasa, 1 Maret 2022 20.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Sebut Indra Kenz Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo
Image: Tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz. (Instagram @indrakenz)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengindikasikan tersangka Indra Kenz menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo.

“(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip Antara, Selasa (1/3/2022).

Penyidik meyakini jika pria bernama Indra Kesuma itu memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner (judi daring) tersebut. Meski Indra mengena pemilik platform tersebut, namu dia bersikeras menutupi.

Menurut Whisnu, hak tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa. Namun, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak terkait dengan Indra Kenz.

“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.

Whisnu melanjutkan, pihaknya akan terus mendalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.

“Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.

Selain itu, dikatakan Whisnu, pihaknya juga membidik afiliator Binomo selain Indra Kenz. Salah satunya yakni afiliator berinisial DS.

"DS yang diperiksa," ujar Whisnu.

Tak hanya itu, penyidik juga hendak mendalami dua afiliator lain terkait Binomo. Whisnu menyebut, kini proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Kami masih mendalami terkait ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain. Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.

Untuk pendalaman tersangka lain, Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait