URnews

Bareskrim Polri Ajukan Pencekalan 5 Tersangka Kasus Fahrenheit

Nivita Saldyni, Rabu, 18 Mei 2022 17.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Ajukan Pencekalan 5 Tersangka Kasus Fahrenheit
Image: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (PMJ News)

Jakarta - Bareskrim Polri telah menerbitkan surat cekal terhadap lima orang tersangka kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang masih buron. Mereka adalah HA, FM, WR, BY, dan HD.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penerbitan surat cekal ini. Pencekalan tersebut, kata Gatot, dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ungkap Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Gatot menambahkan saat ini penyidik juga masih merampungkan urusan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol. Nantinya jika syarat sudah terpenuhi, barulah penyidik bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk lima tersangka kasus Fahrenheit itu.

"Setelahnya kami baru ajukan ke Hubinter untuk red notice-nya," imbuh Gatot.

Sebagai informasi, penerbitan red notice merupakan upaya Bareskrim Polri untuk menangkap lima tersangka kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang saat ini diduga berada di luar negeri. Kelimanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan lebih dulu.

Salah satunya yang sudah ditahan adalah bos Fahrenheit, Hendry Susanto. Ia kimi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap di antaranya DBC, D, ILJ dan MF. Dari keterangan polisi, DBC diketahui berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit, sementara tiga tersangka lain merupakan admin website Fahrenheit.

Akibat perbuatannya itu, Hendry Susanto dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara anak buah Hendry dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait